PONDOK AREN (Inmas_Tangsel) – Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel,
Abdul Rojak, pada Rabu (01/08/2018), menyaksikan acara serah terima
kepala KUA kecamatan Pondok Aren, dari Badru Na’im kepada Haerudin,
bertempat di aula KUA kecamatan Pondok Aren.
Turut hadir pada acara ini, Kasubag TU, Nurhasan, Kasi Bimas,
Nurdin, Analis Kepegawaian, Rahmat Sukmawan, staf Bimas, dan para
pegawai KUA kecamatan Pondok Aren.
Dalam serah terima jabatan kepala KUA kecamatan Pondok Aren ini,
Kepala Kantor mengatakan, sesuai dengan PMA No. 34 Tahun 2016 tentang
Tata Kerja dan Organisasi KUA dinyatakan bahwa KUA adalah Unit Pelaksana
Teknis/UPT yang melayani pencatatan pernikahan, pelayanan kemasjidan,
nikah rujuk, wakaf, dan zakaf.
“KUA memiliki peran luar biasa, KUA menjadi sentral atau pusat
Informasi Kementerian Agama di Kecamatan yang berhubungan langsung
dengan masyarakat, sehingga tak salah kalau dikatakan sebagai ujung
tombak Kementerian Agama,” jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Kantor mengatakan bahwa pelayanan KUA merupakan
ujung tombak pelayanan. Jika KUA bisa memberikan pelayanan yang baik,
maka masyarakat akan menilai bahwa pelayanan kita baik. KUA mengemban
tugas yang tidak ringan. Sebab, permasalahan di masyarakat harus sebisa
mungkin diatasi di tingkat KUA.
“Sosok Kepala KUA Kecamatan adalah tokoh yang berperan besar di
masyarakat, bahkan di sebagian daerah, Kepala KUA juga sebagai ulama.
KUA berperan memperkuat persatuan antar suku dan budaya melalui
pernikahan dan bimbingan pernikahan,” pangkasnya. (Fuay)
0 Comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !